Diperintah Mahfud MD, Jenderal TNI Ini Bersaksi di Sidang Haris Azhar-Fatia

Deputi Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi di sidang Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Ahli pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. 

"Saudara ahli, supaya kami tidak menanyakan di luar bidang saudara, keahlian saudara apa?" tanya Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Asia Future Summit: Luhut Outlines Prabowo’s Vision for a Digital Indonesia

Heri lantas menjawab, dirinya bertugas di salah satu Deputi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Baik Yang Mulia, saya bertugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, salah satu deputi dari 7 deputi yang ada di Kemenko Polhukam. Saya deputi 4, bidang Koordinasi Pertahanan Negara, sehingga barangkali saya dibutuhkan sebagai saksi," jawab Heri.

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

"Apakah saudara selaku pribadi atau selaku instruksi ABRI?" tanya Hakim Cokorda.

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya sesuai dengan surat perintah yang diberikan oleh Kemenko Polhukam, saya diperintahkan sebagai saksi. Jadi saya melaksanakan perintah," jawab Heri.

"Jadi ahli sesuai instruksi?" tegas Hakim.

"Iya," singkat Heri.

Heri menjelaskan, dirinya diperintah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk bersaksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

"Di sini ada surat tugas, berarti beliau ini mewakili Kemenko Polhukam?" tanya Hakim.

"Diperintahkan oleh Menko Polhukam, disposisi kepada saya, ditugaskan kepada saya," ucap Heri.

"Bahwa beliau ini sudah mendapatkan tugas dari Menko Polhukam, surat tugas ya di sini ya," jelas Hakim Cokorda.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group, penjahat, hingga dugaan bermain tambang di Papua.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya