Oknum Polisi di Sulbar Dipecat Usai Dipergoki Istri Kawin Lagi dan Pakai Narkoba
- Antara FOTO.
Pasangkayu – Seorang polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial Bripka S diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Anggota Polri yang bertugas di Polres Pasangkayu itu dipecar dari kepolisian lantaran terlibat kasus narkoba dan kasus perzinahan.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan, dari hasil sidang etik di Polres Pasangkayu pada Rabu 2 Agustus kemarin memutuskan Bripka S direkomendasikan untuk dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Iya sudah ada putusan rekomendasinya dia (Bripka S)Â PTDH," ujar Kombes Syamsu saat dihubungi Minggu 6 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, bahwa putusan dipecat itu direkomendasikan karena Bripka S terbukti mengedarkan dan memakai narkoba. Kemudian, Bripka S juga terlibat kasus perzinahan lantaran
telah menikah siri dengan oknum ASN. Dari kasus itu, sang istri sahnya inisial MS keberatan dan melaporkan.
"Ada dua kasusnya. Sebelumnya itu kan kasus narkoba, kemarin dia kan sudah kena pidana di Lapas satu tahun lebih. Kalau tidak salah 1,9 atau 1,7 tahun di Lapas Pasangkayu. Dan Itu sudah ditahan," katanya
Setelah ditahan atas kasus narkoba, kata Syamsu, Bripka S menolak keputusan sidang PTDH tersebut. Dia kemudian, mengajukan banding yang saat ini masih berproses.
Saat kasusnya masih bergulir, kata Syamsu, Bripka S kemudian dilaporkan lagi atas kasus perzinahan. Dia dilaporkan langsung oleh sang istri sah karena Bripka S diketahui telah menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu inisial MA. Akibatnya, kasus perzinaan itu langsung ditangani oleh Propam Polda Sulbar.
"Sudah PTDH dia tapi ajukan banding lagi. Kemudian tidak lama dilaporkan lagi atas kasus perzinahan. Istrinya sendiri yang lapor karena dia (Bripka S) menikah lagi sama ASN," katanya.
Saat ini, Bripka S telah ditahan di lapas Pasangkayu setelah divonis penjara 1 tahun lebih. Hanya saja, saat ini Bripka S kasusnya masih berproses lantaran mengajukan banding dari putusan sidang etiknya.