Menkominfo Budi Arie Buka-bukaan soal Dirut Baru BAKTI

Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • Dok. VIVA.co.id

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa akan segera menentukan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Hal itu akan dilakukan pada pekan depan.

"(Dirut BAKTI) sebentar lagi diputusin, minggu depan," kata Budi Arie kepada wartawan di Stadion GBK, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Budi Arie mengatakan, beberapa kandidat yang akan menempati posisi Dirut BAKTI itu sudah dilakukan tahap wawancara. Sehingga sudah dalam tahap pemutusan.

"Sudah kita wawancara semua kandidatnya. Minggu depan diputusin. Kan sudah mengerucut itu, minggu depan dipilih satu," ucapnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Sebagai informasi, posisi Dirut BAKTI kosong dikarenakan Anang Achmad Latif menjadi tersangka atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih jadi tersangka kecelakaan maut d Slipi yang menewaskan dua orang.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024