Anggota DPR Ungkap Cara Selamatkan Al Zaytun Pasca Panji Gumilang Tersangka

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi mengatakan pemerintah perlu meninjau kurikulum Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai salah satu langkah menyelamatkan ponpes tersebut pasca pemimpinnya, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama.

“Saya kira pemerintah melalui Kementerian Agama, yang perlu menjadi perhatian kita yang pertama adalah me-review kurikulum yang ada. Ini yang perlu ditelaah betul,” ucapnya dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun', Sabtu 5 Agustus 2023.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Menurutnya, kurikulum yang berkorelasi dengan isu-isu pada ponpes harus ditinjau lagi. Sebab, beberapa kurikulum dipandang ajaran aneh bahkan sesat.

“Apakah kurikulum yang ada berkorelasi dengan apa yang menjadi isu-isu di pesantren tersebut yang menimbulkan kontroversi dan bahkan mendapat penilaian bahwa ada beberapa ajaran-ajaran aneh dan cenderung sesat di sana," ucapnya.

Selain kurikulum, selanjutnya langkah yang harus dilakukan untuk meyelamatkan ponpes tersebut adalah memetakan kualitas pengajar. Menurutnya kehadiran para pengajar harus memberi kualifikasi, paling tidak harus memiliki jiwa moderasi beragama.

“Jadi, ini ada kualifikasi, karena ini menjadi penting karena kita tahu bahwa kehadiran lembaga pesantren ini, juga ada penilaian-penilaian yang agak miring dan negatif, beberapa pesantren yang cenderung berpikiran agak ekstrem, dan sebagainya,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, memetakan kualitas pengelolaan dari ponpes itu sendiri. Dirinya mengungkap hal ini penting lantaran Al Zaytun punya nilai aset yang luar biasa.

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029

“Terkait manajemen pengelolaan pondok ini, kita harapkan tentu memang bisa bermanfaat bagi para santri yang ada dalam pondok. Tidak menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu yang mengelola pondok selama ini,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Lima Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Ini Namanya

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Jelang Pencoblosan Pilkada, DPR Minta Dukcapil Buka 24 Jam

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya