Habib Rizieq Cabut Gugatan ke Kepala Bapas Jakpus Usai Tak Diizinkan Umrah

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • IBTV

Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) mencabut gugatan yang ia layangkan terhadap Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat. Gugatan itu sebelumnya diajukan Habib Rizieq ke PTUN buntut tak mendapatkan izin umrah dengan alasan kesulitan pengawasan.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan gugatan ini dicabut lantaran pihak Bapas Jakarta Pusat dinilai telah melakukan tugas dengan profesionalitasnya dan objektif.

"Setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang, pertama (dismisal) gugatan sengketa yang kami ajukan di PTUN kami menilai pihak Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," ucap Aziz dalam keterangannya, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Bantah Transgender, Isa Zega Ngotot Akta Lahir hingga KTPnya Perempuan

Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Menurut Aziz, izin umrah yang tak diberikan ke kliennya itu bersumber dari kebijakan sistematis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Maia Estianty Tuai Kritik Pedas Netizen Gegara Undang Isa Zega ke Podcastnya

"Tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan klien kami terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Atas dasar itulah, Aziz menilai gugatan yang dilayangkan ke PTUN itu tidak sudah relevan lagi. Sehingga pihaknya memutuskan mencabut gugatan tersebut.

"Gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan ke Bapas Jakarta Pusat sebagai tergugat. Sehingga kami memutuskan mencabut gugatan," jelasnya.

"Pencabutan gugatan ini semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi klien kami dalam menyampaikan yang haq adalah haq, yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap siapapun," pungkas Aziz.

Sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga melakukan perampasan hak asasi terhadap Habib Rizieq Shihab. Salah satunya dengan tidak memberikan rekomendasi izin ibadah umrah.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu. 

Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami," sambungnya.

Izin tidak diberikan lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq. Menurut Aziz, alasan tersebut tidak jelas dan tidak masuk di akal sehatnya.

"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," ucapnya.

Dikatakan Aziz, di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Indonesia dan pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan.

"Jadi, alasannya mengada-ada," jelas Aziz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya