Marak Korban Terjerat Kabel Menjuntai, Mahfud MD Minta Pemerintah Evaluasi

Lokasi mahasiswa terjerat kabel fiber optik di Jakart Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap sejumlah kawadan yang kedapatan banyak kabel menjuntai ke jalan. Hal tersebut dikarenakan sudah banyak masyarakat menjadi korbannya.

Respons Mahfud soal Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku: Wewenang KPK

Dalam waktu dekat ini sudah ada dua korban akibat kabel yang menjuntai. Mereka adalah Sultan Rif'at Alfatih (20) yang jadi korban terjerat kabel menjuntai di Jakarta Selatan hingga mengalami luka di bagian leher sehingga dia tak bisa berbicara lantang. Korban satu lagi yakni bernama Vadim (38) yang mengalami kecelakaan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena terjerat kabel menjuntai.

"Ya tentu atensi dari pemerintah makanya nanti semuanya dievaluasi, ditegakkan aturan-aturannya," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat 4 Agustus 2023.

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

Menko Polhukam Mahfud MD di Podcabs Setkab RI.

Photo :
  • Youtube Setkab RI

Mahfud menjelaskan tak hanya kabel yang aktif hingga menjuntai yang menjadi permasalahannya. Ia bahkan menyebut kabel bekas pun menjadi salah satu masalahnya.

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

"Misalnya kalau kabel-kabel sudah bekas itu diganti supaya diangkut ke tempat pembuangan atau tempat pemusnahan, karena kabel yang menumpuk tidak diangkut itu juga mengganggu yang kabel yang berfungsi pada saat mengganggu orang kerja juga, dan tidak enak dipandang," ucap Mahfud.

"Dan kadang orang kan malas buang, yang sudah numpuk-numpuk itu dibiarkan di situ. Itu supaya diperhatikan dan pemerintah tentu akan secara lebih cermat mengambil (kebijakan)," lanjutnya.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud Sentil Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum Sukanya Cari Pasal Pembenar

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyentil Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana termasuk koruptor melalui

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024