Polri Tetap Pecat Teddy Minahasa
- SC
Jakarta – Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa dinyatakan tetap dipecat sebagai anggota Polri setelah banding atas sidang etik untuk dirinya ditolak.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
"Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata dia.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Alhasil, Teddy Minahasa diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar sejak pukul 09.00 Wib sampai jam 22.30 Wib atau kurang lebih 12,5 jam.
Menurut dia, wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan di Mabes Polri.
Maka dari itu, Ramadhan menyebut Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Adapun, kata dia, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.
Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).
Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.