Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Marga Laoli oleh Rocky Gerung
- VIVA/Foe Peace
Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) menyambangi Markas Polda Metro Jaya lagi hari ini guna mengklarifikasi laporannya terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias. Laporan ini sebelumnya diajukan karena dugaan penghinaan terhadap marga Laoli pada tahun 2020 silam.
"Kunjungan kami ke Polda ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan polisi yang telah kami ajukan sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoli. Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung," kata Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.
Wiradarma menjelaskan Rocky menggunakan akun Twitter @Rockygerungfansclub2019 melakukan penghinaan yang menyamakan marga Laoli dengan binatang.
"Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @Rockygerungfansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan," kata dia.
Wiradarma menyebut, laporan yang mereka ajukan sejak tahun 2020 bakal diteruskan penyidik. Dalam waktu dekat, penyidik bakal memanggil saksi-saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor yaitu Yosefo Laoly menambahkan kalau mereka melaporkan Rocky karena merasa terpukul oleh cuitan viral pada tahun 2020 itu.
"Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima," ujar Yosefo.
Yosefo menegaskan mereka bakal tetap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis. Untuk diketahui, LBH HIMNI melaporkan Rocky kepada Polda Metro Jaya pada tahun 2020 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019. Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Kami juga tidak ingin mengambil langkah-langkah anarkis, kami akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, dan melaporkan ke Polda ini adalah langkah yang tepat," katanya lagi.