Polisi Geledah Ponpes Al Zaytun Cari Barang Bukti Penistaan Agama
- Opi Riharjo (Indramayu)
Indramayu - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun. Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu, hingga kendaraan Inafis.
"Jadi hari ini dari Bareskrim mabes polri, melaksanakan kegiatan pengeledahan di Ma'had Al Zaytun, dari pada pukul 18.30 tim dari bareskrim mabes polri dan juga didampingi polres Indramayu dan Polda Jabar masuk ke Ma'had Al Zaytun, untuk melakukan pengeledahan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, Jumat (4/8/2023).
Lanjut Fahri, sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap juga berjaga di kawasan Ponpes Al Zaytun.
"Dan kami dari polres Indramayu juga menurunkan personel sebanyak untuk melakukan pengamanan di sekitar Ma'had Al Zaytun. Jadi setelah penetapan tersangka Panji Gumilang,maka Bareskrim polri saat ini melaksanakan penggeledahan, yang dicari tentunya barang bukti terkait masalah penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang," lanjut Fahri.
Sementara itu aktivitas pondok pesantren berjalan normal, sejumlah satpam disiagakan di depan gerbang utama pondok pesantren Al Zaytun. (Opi Riharjo/Indramayu)