Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Ini yang Diamankan
- VIVA.co.id/Pius Yosep Mali
Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung melakukan penggeledahan di kantor Badan SAR Nasional (Basarnas). Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 hari ini.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh 22 penyidik Puspom TNI dan 8 penyidik KPK. Penggeledahan itu pun dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dengan dugaan kasus korupsi di Basarnas yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga orang sipil selaku penyuap.
Lanjut dia, penggeledahan itu dilakukan sejak Jumat sekira pukul 10.00 WIB dan rampung pukul 17.00 WIB. Artinya, selama tujuh jam penggeledahan berlangsung dan membawa dua box serta satu koper diduga berisikan barang bukti.
"Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 box dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Adapun barang bukti yang dibawa dan disita kedua tim penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan dan dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.
"Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita Rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA," tutur dia.
Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:
-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),
-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.