Kata Brigjen Djuhandhani soal Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro Jaya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro buka suara terkait informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, merupakan milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Diketahui, KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Jalan Intan RSPP No.8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III No.6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Menurut dia, saat ini penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

“Di penyidik belum ada itu,” ujarnya.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Dito Mahendra usai diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Sampai saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal. “Masih dalam pencarian,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.

Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut,, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Adapun, kata dia, sembilan senjata api yang ditemukan di rumah Dito diduga ilegal berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks; satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan, penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di kawasan Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2023.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Ali pada Jumat, 17 Maret 2023.

Kemudian, Ali menyebut bahwa dari belasan senjata api yang didapati tersebut, terdapat 5 jenis merk glock dan ada delapan unit merupakan senjata laras panjang. "5 pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol kimber micro serta 8 senjata api laras panjang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya