Irjen Napoleon Bonaparte Bebas
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap dari Djoko Tjandra. Hal itu diungkap langsung Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
"(Napoleon Bebas) bebas bersyarat," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat 4 Agustus 2023.
Rika menjelaskan bahwa Napoleon sudah mendapat pembebasan bersyarat itu sejak bulan April 2023 lalu. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan kasus korupsi dan penganiayaan.
"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023," kata dia.
Diketahui, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi.
Namun, kasasinya ditolak. Pada 3 November 2021 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
"Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi dari website MA.
Kemudian pada tahun 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kace karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri. Napoleon dalam kasus penganiayaan divonis 5,5 bulan penjara, dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.