Panglima TNI: Kalau Mau Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Datang dan Memagar KPK

VIVA Militer: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa lembaganya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Hal itu ditekankan Yudo setelah menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. Yudo menyebut pertemuan itu dilakukan dalam rangka koordinasi.

"Kalau ketemu kemarin ya koordinasi, silaturahmi. Tadi harus koordinasi, ya, kita koordinasi," kata Yudo kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.

Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

Yudo menegaskan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan terus berkoordinasi dengan KPK sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Seperti yang disampaikan Presiden waktu itu: koordinasi, koordinasi, koordinasi. Tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK."

Dia juga mengatakan tidak ada intervensi TNI terhadap KPK. Beberapa prajurit TNI yang dikerahkan ke KPK usai Henri ditetapkan sebagai tersangka bukan merupakan bentuk intervensi, sebab mereka pakar hukum yang diperintahkan untuk melakukan koordinasi sejak awal.

"Jadi, kalau intervensi itu saya memerintahkan batalion yang enggak tahu apa-apa, datang ke situ, memagar KPK—itu intervensi. Yang kemarin datang itu para pakar hukum, semuanya tahu tentang hukum, dan kita perintahkan untuk koordinasi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Temui Ketua KPK Firli Bahuri

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu, 2 Agustus, sebagai bentuk pembahasan soal investigasi bersama dalam menangani kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Terpopuler: Enzo Allie Jadi Lulusan Terbaik Kopassus, Polisi Tantang Warga Duel Carok

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Ada tiga orang sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

KRI SIM-367 Gantikan KRI Diponegoro, Satgas MTF TNI AL Siap Jaga Perdamaian Dunia

"Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan baik itu oleh penyidik KPK dan juga penyidik di Puspom TNI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantor KPK, Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan bahwa kedua pimpinan itu sepakat melakukan investigasi bersama untuk menangani kasus korupsi di Basarnas demi menyelesaikan kasus korupsi itu sesuai dengan kewenangan lembaganya.

"Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigaton, antara KPK dan Puspom TNI, sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing dalam hal bahwa tentu KPK memiliki dasar 42 UU KPK kemudian ada Pasal 89 KUHAP," kata Ali.

Tersangka pemberi suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

- Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

- Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:

- Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

- Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya