RSUD Raden Mattaher Jambi Bantah Tolak Pasien Miskin, Begini Duduk Perkaranya

RSUD Raden Mattaher, Jambi.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/VIVAnews.

Jambi – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi, membantah menolak pasien warga miskin hingga pasien tersebut meninggal dunia di rumahnya. Menurut pihak RSUD, pasien tersebut bukan ditolak berobat, melainkan pulang atas persetujuan bersama antara pihak keluarga dan rumah sakit.

"Itu tidak benar, yang pulang itu adalah pasien bukan ditolak oleh pihak rumah sakit, jadi setelah adanya persetujuan bersama, pasien pulang," kata Kabag Umum dan Humas RS Mattahar Jambi, Sofran saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Sofran menyebutkan pihak rumah sakit tidak pernah menolak pasien saat mau berobat, justru dilayani dengan baik bahkan ketika pulang diberi obat. "Pasien yang diklaim pulang tersebut kita kasih juga obat nyeri dan lambung," ujarnya

Kabag Umum dan Humas RS Mattahar Jambi, Sofran

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Ia menjelaskan pasien yang ramai disebut ditolak RSUD Raden Mattaher berinisial G. Pasien datang ke rumah sakit 16 Juli 2023 dan didiagnosa tumor usus. Keesokan harinya, pukul 17.00 Wib, pasien dioperasi oleh tim medis.

"Setelah operasi berjalan dengan lancar, dilakukan pengecekan sistem medis yakni di tubuh, setelah itu dilakukan perawatan selama tiga hari di ICU, terus pulih dari ICU pasien dirawat di ruang bedah selama enam hari," ujarnya

Selanjutnya, pasien diberi perawatan luka hingga pulih, lalu diperbolehkan pulang pada 25 Juli 2023. Beberapa hari kemudian, pasien kembali masuk IGD yang sebelumnya dijadwalkan untuk kontrol di Poli bedah pada tanggal 1 Agustus 2023.

"Saat di UGD ditangani seperti biasa, baik itu suhu badan, pernapasan dan lain sebagainya semua normal," ungkapnya

Menurut Sofran, pasien ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit, baik sebelum hingga pasca operasi. Setelah selesai perawatan, saat pasien hendak pulang pun diberikan obat nyeri dan obat lambung.

"Sebenarnya ada kelebihan disitu pasien saat mau ke UGD kriteria bukan gawat darurat, tapi atas kebaikan UGD kita beliau itu ditangani oleh poli beda," katanya. 

Gubernur Jambi Al Haris sidak RSUD Raden Mattaher Jambi usai tolak pasien miskin

Photo :
  • VIVA/Syarifudin Nasution

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengaku kecewa dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi, yang menolak pasien berobat karena tidak memiliki BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga akhirnya pasien tersebut meninggal dunia di rumahnya. 

Saking geramnya, Gubernur Jambi, Al Haris langsung melakukan sidak ke RSUD Raden Mattaher untuk mengklarifikasi masalah tersebut dan memberikan arahan kepada petugas rumah sakit.  

"Kalau pasien kesini jangan ditolak dan dirawat dengan baik, baik itu SKTM maupun BPJS nanti menyusul yang penting dirawat dulu," kata Al Haris 

Al Haris mengatakan dirinya saat menghadiri rapat paripurna dilaporkan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi ada masyarakat ditolak RSUD Mattaher, disuruh pulang dan meninggal dunia. 

Terdepan, Rumah Sakit Ini Jadi yang Pertama Gunakan AI Talent Manajemen ESQ

"Jadi ada masyarakat yang melaporkan, bahwa ada warga pasca operasi pulang, terus dibawa ke Mattaher Jambi lagi dan terus disuruh pulang dengan alasan pasien penuh dan disuruh bawa SKTM dan BPJS. Ini yang saya tidak mau dan tidak menghendaki, apalagi pasiennya meninggal dunia," ujarnya

Al Haris menegaskan pasien yang datang ke rumah sakit membutuhkan perawatan dan pelayanan kesehatan maksimal. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi insiden menolak pasien datang ke rumah sakit dengan alasan tak punya BPJS, SKTM apalagi alasan kamar pasien penuh. 

Relawan Dokter di Gaza Mengalami Keadaan Mengerikan saat Tangani Pasien Korban Genosida Israel

"Intinya, rumusnya, kita tidak ada menolak pasien, kecuali pasien itu minta pulang," ujar Al Haris 
 

Kartu BPJS Kesehatan

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Temukan cara mudah alih ke BPJS Kesehatan PBI meski punya tunggakan 1-2 tahun. Cek syarat dan prosedurnya di sini untuk solusi terbaik!

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024