Kapan Rocky Gerung Diperiksa Polisi Buntut Ucapkan 'Bajingan Tolol' ke Jokowi?
- VIVA/Satria Zulfikar
Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung belum dijadwalkan polisi untuk diperiksa buntut perkataan 'bajingan tolol' mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum dijadwalkan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.
Dia mengaku pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atas tiga laporan yang ada guna mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana. Sejauh ini sendiri pihaknya telah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan mereka. Sementara itu, hari ini ahli hukum pidana juga dimintai keterangan.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuma melaporkan Rocky, tapi juga Refly Harun.
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.