Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Dieksekusi, Isinya Banyak Barang Peninggalan Bung Karno
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Rumah mewah yang dimiliki Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
Pengacara Guruh, Simeon Petrus mengatakan rumah milik kliennya itu tidak hanya dijadikan tempat tinggal semata. Melainkan juga menjadi tempat untuk menyimpan barang-barang peninggalan Presiden RI ke-1 Soekarno.
"Jadi, ini rumah tinggal juga sekaligus tempat kegiatan. Tetapi lebih kepada tempat menyimpan barang-barang peninggalan almarhum Bung Karno," ucap Simeon kepada wartawan, dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.
Berbagai barang peninggalan Bung Karno yang dimaksud Simeon antara lain buku-buku hingga lukisan. Hal ini kata Simeon yang menyebabkan rumah milik Guruh memiliki nilai historical yang tinggi.
"Jadi, semua ini kalau dilihat berapa lantai itu semua isinya barang-barang milik Bung Karno semua. Jadi kental nilai historisnya," jelasnya.
Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra DitundaÂ
Sebelumnya diberitakan, eksekusi rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru ditunda. Semula, rumah itu akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan juru sita sebetulnya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB.Â
"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," ucap Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2023.
Meski begitu, juru sita tak bisa masuk ke lokasi. Dia beralasan kondisi di sekitar lokasi tidak kondusif. Selain itu, aparat kepolisian juga tidak ada yang berjaga di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra.
"Situasi dan kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," jelasnya.
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," jelasnya.
Djuyamto belum dapat memastikan kapan proses eksekusi yang seharusnya dilaksanakan hari ini, kembali dilaksanakan. Kata dia, keputusan soal waktu eksekusi akan diputuskan pimpinan.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," tandasnya.