Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pupuk Subidi, Pupuk Sitaan Disalurkan ke Petani
- VIVA/ Yandi Deslatama
Pandeglang – Pupuk subsidi jenis urea dan NPK phonska, yang akan diselundupkan keluar Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil digagalkan oleh Polres Pandeglang.
Jumlah total dari pupuk subsidi yang akan diselundupkan mencapai 25 ton. Akibat ulah para pelaku ini, petani yang berhak menerima, kesulitan mendapatkannya.
Pupuk yang akan diselundupkan itu akan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan sebelum digagalkan, empat pelaku yakni AH, JI, HJ, JP, yang ditangkap pada 21 Juli 2023, telah mengirim 38 ton pupuk subsidi ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Kita menangkap 4 pelaku dan 4 orang lainnya saat ini masih DPO. Kami berhasil menggagalkan sebanyak 25 ton yang terdiri atas 10 ton pupuk urea, 15 ton NPK phonska, dan 2 unit truk. Pelaku dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 1 sub 1e dan sub 3e," ujar AKBP Belny Warlansyah, Kamis 3 Agustus 2023.
Disalurkan ke Kelompok Tani
Pupuk sitaan itu kemudian disalurkan ke kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, agar bisa membantu para petani menyehatkan tanamannya. Penyerahan itu atas permintaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Penyerahan pupuk subsidi ke poktan, setelah dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejari Pandeglang. Nantinya, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang akan mendata petani mana saja yang akan menerimanya.
"Pupuk subsidi sebanyak 25 ton kami serahkan ke kelompok tani, dengan catatan hal tersebut akan di kumpulkan oleh Dinas Pertanian. Ini dibagikan secara gratis tanpa dipungut biaya dan teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian," jelas AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Kamis 3 Agustus 2023.
Pupuk Indonesia mengapresiasi kinerja Polres Pandeglang, yang menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi dengan empat tersangka dan barang bukti sebanyak 25 ton. Perusahaan juga tidak segan memutus kerjasama dengan distributor dan kios yang menyelewengkan pupuk subsidi.
Peredaran pupuk subsidi dikawal oleh pemerintah, kepolisian, TNI hingga pemda. Sehingga penyalurannya harus dilakukan dengan tepat ke petani yang berhak menerima.
"Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang berhasil menangkap empat orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang. Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah," ujar Aviv Ahmad Fadhil, VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Kamis.
Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan), membuat aplikasi iPubers untuk memantau tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga bisa meminimalisir penyelewengannya.
"Sistem ini telah berhasil diuji coba di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau," jelasnya.