Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra yang Bakal Disita
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharusnya dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Kamis, 3 Agustus 2023.
Namun, eksekusi rumah mewah di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru tersebut ditunda lantaran kondisi yang tidak kondusif di sekitar rumah Guruh.
Guruh Soekarnoputra mengatakan bahwa kasus sengketa rumahnya tersebut bermula dari urusan pinjam-meminjam dengan Susy Angkawijaya. Berikut ini kronologi rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh PN Jaksel.
Kronologi
Jhon Redo sebagai kuasa hukum Susy Angkawijaya mengatakan bahwa perkara ini diketahui telah diajukan sejak tahun 2014 lalu dan penjualan rumahnya kepada Susy Angkawijaya telah terjadi pada tahun 2011.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," jelas pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo yang dikutip dari VIVA pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Selain itu, nama pemilik sertifikat rumahnya juga telah berubah pada 2014 dengan pemiliknya menjadi Susy dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra.
“Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klien kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.
Susy Angkawijaya diketahui telah menggugat Guruh Soekarnoputra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar Akta Pengosongan dan Akta Jual Beli (AJB). Meski sudah berupaya hukum untuk mempertahankan rumahnya, namun Guruh tetap kalah dalam persidangan dan Susy dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Setelah itu, Guruh mendapatkan surat penyitaan dari PN Jaksel. Akan tetapi, belum ada tanggapan dari pihak Guruh. Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan dan harus mengosongkan rumah tersebut. Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi.