Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Saya Gak Peduli
- Antara
Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dari penetapan tersangka dalam kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas). MAKI pun berfokus melaporkan wakil ketua KPK Alexander Marwata karena telah mengumumkan tersangka dalam kasus itu.
Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akhirnya buka suara atas laporan yang dilayangkan MAKI ke Dewas KPK. Ia menyebut tak mempedulikan atas laporan tersebut.
"Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya gak peduli," ujar Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.
Ia bahkan menyebutkan bahwa laporan yang diadukan MAKI itu tidak bermutu. Maka demikian, Alex tak ambil pusing soal laporan itu.
"Ngapain mikirin laporan MAKI yang gak bermutu," bebernya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas). Dalam hal itu, Alex dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku buntut kisruh kasus dugaan korupsi di Basarnas.
"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Rabu 2 Agustus 2023.
"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.
Kurniawan menjelaskan bahwa Alex diduga telah melanggar kode etik. Pasalnya, kata dia, Alexander telah melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan larangan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
"Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya bekerja sesuai prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP). Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara,"Â ucap dia.