Pengamat Heran Kasus Minyak Goreng Diungkit Lagi Sama Jaksa

Minyak goreng. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran, Gede Panca Astawa mempertanyakan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Menurut dia, kasus dugaan korupsi minyak goreng ini sudah ada lima orang yang dihukum atau vonis dan persoalan minyak goreng sudah normal kembali. Adapun, lima tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

“Nah, masalahnya kenapa kemudian diungkit lagi? Itu pertanyaan saya,” kata Gede Panca saat dihubungi wartawan pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Disamping itu, ia juga bertanya-tanya apa motivasi penyidik jaksa memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Apakah terkait dengan kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian bicara tentang perekonomian secara umum.

Pengelola Ancol Sebut Kenaikan PPN Bisa Bantu Pemerintah Putar Roda Ekonomi

“Namanya Kemenko Perekonomian mengoordinir beberapa kementerian, di antaranya Kemendag, Kemenperin, Kementan dan seterusnya. Artinya, kebijakan di bidang perekonomian tentu disepakati oleh semua kementerian yang ada yg dikoordinir, termasuk yang menyangkut minyak goreng,” ujarnya.

Sekarang, kata dia, persoalan minyak goreng sudah selesai dengan ditetapkan lima orang tersangka, bahkan tengah menjalani hukuman. “Minyak goreng sudah kembali normal tidak lagi seperti dulu, hilang di pasaran, harganya meroket yang meresahkan masyarakat. Karena itu pertanyaan saya apa yang dipersoalkan kembali,” jelas dia.

Ia menduga diperiksanya Airlangga sebagai saksi dalam kasus minyak goreng, kemungkinan untuk mengonfirmasi apakah pernah mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian pada umumnya dan khususnya minyak goreng.

“Enggak salah kalau beliau dimintai keterangan seperti itu. Enggak ada masalah menurut saya. Yang jelas, pasti ada korelasi dalam arti hubungan kerja. Cuma apakah kemudian kebijakan itu bisa dikriminalisasi,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengira Airlangga dimintai keterangan terkait kebijakan tentang minyak goreng yang berubah-ubah sehingga menimbulkan kebingungan bagi perusahaan yang bergerak di bidang itu.

“Mungkin Pak Airlangga dimintai keterangan ada apa sebenarnya terjadi perubahan-perubahan terus, sehingga menimbulkan kebingungan bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng. Ya tentu yang tahu itu Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bunder Kejaksaan pada Senin, 24 Juli 2023.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan,” kata Airlangga usai diperiksa.

Adapun, Airlangga mengaku telah menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik jaksa dari pagi hingga malam hari. Diketahui, Airlangga yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa hampir selama 12 jam yang dimulai dari jam 09.00 WIB hingga pukul 21.07 WIB.

“Saya telah menjawab 46 pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya