Terkuak, Mobil Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita Hingga Tewas Tunggak Pajak

Mobil minibus milik oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung diamankan Polresta Bandar Lampung, lantaran menabrak balita 5 tahun hingga tewas.
Sumber :
  • tvOne/Puji.

Bandar Lampung – Mobil anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR yang menabrak balita berusia 5 tahun hingga tewas di Bandar Lampung ternyata menunggak pajak. Hal merujuk informasi pada laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id, dilansir Kamis, 3 Agustus 2023.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Pada laman milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung itu, mobil dengan tipe Toyota Fortuner dengan nomor kendaraan BE 1238 AAA milik anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR memiliki tunggakan hingga Rp. 23,086,670.

Jumlah tunggakan itu belum dihitung dengan administrasi STNK dan administrasi TNKB.

Viral Banyak Mobil Mengalami Kerusakan Fuel Pump, Ingat Bahayanya BBM Busuk

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) Putih itu, dilaporkan menunggak pajak 2 tahun 4 bulan 14 hari. Pembayaran pajak kali terakhir mobil OR pada 20 Maret 2020, dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita putri berusia 5 tahun di Bandar Lampung, Lampung, meninggal dunia usai ditabrak minibus yang dikendarai oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung. Balita tersebut tewas setelah terlindas minibus saat bermain di pinggir warung milik orangtuanya.

Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Bertambah, Kini Jadi 2 Orang

Mobil Fortuner milik anggota DPRD Lampung yang menabrak balita hingga tewas

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Korban bernama Muli Aisyah Inara warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ditabrak mobil minibus dengan nomor BE 1238 AAA, milik oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung, berinisial OR, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan peristiwa kecelakaan tersebut. Kita juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam peristiwa itu," kata Kompol Ikhwan Syukri, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023).

Disinggung, soal sang supir merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kasat Lantas membenarkan hal tersebut. Peristiwa itu terjadi ketika mobil ingin berbelok masuk ke dalam gang, terdapat anak yang sedang duduk sehingga tertabrak mobil.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, supir tersebut saat berbelok tidak dalam keadaan hati-hati sehingga mengakibatkan anak kecil yang sedang duduk di pinggir jalan tertabrak," jelasnya.

Dalam peristiwa kecelakaan ini, polisi menyita minibus milik oknum anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai barang bukti. "Kita masih melakukan penyelidikan. Kami masih terus mengumpulkan alat bukti hingga nanti akan digelarkan perkara ini apakah akan dapat dinaikkan ke penyidikan," beber Kompol Ikhwan Syukri.

Pengemudinya belum dilakukan penahanan dan masih dilakukan wajib lapor. Polisi berencana akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pengemudi minibus dan meminta keterangannya.

“Jadi dalam data kita itu pekerjaan nya adalah swasta, setelah kita cek kembali nama tersebut di internet memang betul sopir itu merupakan anggota DPRD berinisial ORM,” ungkapnya

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024