KPK Yakin Bukti Kasus Suap Gazalba Saleh Kuat, Singgung 2 Penyuap Sudah di Penjara

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaHakim agung Gazalba Saleh telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus dugaan suap di lingkup Mahkamah Agung (MA). KPK pun menyebutkan bahwa saat perkara tersebut bergulir di lembaganya sudah punya bukti yang kuat.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

"Pada prinsipnya, setiap putusan hakim itu kita harus menghargai dan harus menghormati itu kan prinsip KPK, apalagi KPK sebagai penegak hukum. Namun demikian kami tentu juga punya keyakinan, sebagaimana teman-teman ikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, alat bukti sudah sangat cukup begitu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Ali juga menjelaskan bahwa dua penyuap Gazalba Saleh yakni Heryanyo Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma sudah dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara. Lantaran itu, rangkaian dari kasus tersebut merupakan sebuah tindak pidana.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerima sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Ali.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024

Selanjutnya, KPK akan melakukan upaya hukum kasasi setelah bukti-bukti cukup. Dia juga berharap agar Pengadilan Tipikor Bandung untuk mengirimkan salinan putusan untuk Gazalba Saleh.

"Namun demikian, tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi. Tentunya kami akan sampaikan bahwa apakah penerapan hukumnya sesuai atau tidak di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujarnya.

Gazalba Saleh Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura, dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera, untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar PU KPK.

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya