Polres Bekasi Kabupaten Digeruduk Massa Minta Rocky Gerung Ditangkap
- istimewa
Bekasi - Markas Polres Bekasi Kabupaten digeruduk massa pagi tadi. Massa menuntut agar pengamat politik Rocky Gerung diproses hukum karena menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Telah berlangsung aksi unjuk rasa Forum Peduli Negara Masyarakat Kabupaten Bekasi. Jumlah massa kurang lebih 100 orang," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul, Kamis 3 Agustus 2023.
Massa yang mengatasnamakan Forum Peduli Negara Masyarakat Kabupaten Bekasi itu mendesak agar penegak hukum menangkap dan mengadili Rocky Gerung. Menurut mereka, Rocky merupakan penghina simbol negara dan pemecah belah anak bangsa.
Korlap aksi, Boy Apriyanto dalam orasinya mengatakan siapapun oknumnya yang berani menghina Presiden dinyatakan melanggar hukum. Boy mau polisi bergerak cepat mengusut kasus yang dilakukan Rocky. Dia mengatakan demikian merujuk aturan Pasal 218 Ayat 1 KUHP.
"Maka dengan demikian oknum tersebut harus segera diadili demi keutuhan bangsa, demi kerukunan masyarakat berbangsa dan bernegara. Karena, jika oknum-oknum tersebut dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan anak bangsa akan terpecah belah," ujar Boy.
Adapun aksi berlansung sejak pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Mereka membubarkan diri setelah diterima perwakilan dari Polres Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan tuntutannya. Dalam demo ini, massa membawa bendera dan spanduk bertuliskan tangkap Rocky Gerung.
Rocky Gerung kembali jadi perhatian karena dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi hingga kader PDI Perjuangan (PDIP). Polda Metro Jaya sudah menerima laporan yang ketiga terhadapnya.
Salah satu yang melaporkan adalah DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap PDIP.
Rocky dilaporkan atas ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Omongan Rocky itu disampaikan saat orasi di depan buruh di Bekasi. Ketika itu, Rocky mengkritik Jokowi tapi dengan menggunakan kata 'bajingan'.
Laporan lainnya dilakukan Relawan Indonesia Bersatu di Polda Metro Jaya. Laporan itu dilakukan pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.
Laporan lainnya di Polda Metro Jaya dibuat kader PDIP yang juga peguat media sosial Ferdinan Hutahaean. Laporan Ferdinand dibuat pada Selasa kemarin, 1 Agustus 2023.
Â