Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy ke AG Sudah di Tangan Jaksa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta- Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan pacarnya, AG (15) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu diungkap Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Remaja, Anaka, dan, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah.
"Masih proses tahap 1," ujar dia kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.
Dia menyebut pihaknya masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa berkaitan dengan berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan telah rampung, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua alias menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Menunggu petunjuk jaksa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).
Hal tersebut diamini oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Untuk diketahui, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.