Jelang Disita, Rumah Guruh Soekarnoputra Dipasangi Spanduk 'Merah Putih Harga Mati'
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan rencananya dilakukan pada hari ini Kamis, 3 Agustus 2023.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, rumah Guruh Soekarnoputra telah dipadati sejumlah orang. Mereka di antaranya ada yang mengenakan kemeja putih bertuliskan 'Bajul Rowo'. Ada pula yang hanya mengenakan pita merah putih di tangannya.Â
Tak hanya itu, ada spanduk panjang berwarna putih yang terpasang di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra. Spanduk itu bertuliskan 'JANGAN RAMPAS RUMAH MERAH PUTIH KAMI. MERAH PUTIH HARGA MATI'.
Ada juga spanduk merah bertuliskan 'RUMAH MERAH PUTIH INI ADALAH RUMAH ANAK-ANAK BANGSA, MERAH PUTIH HARGA MATI'.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai dengan saat ini, tim yang akan melakukan penyitaan belum datang ke lokasi.
Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.
Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi.
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," ucapnya.
Sebelum melakukan penyitaan, Djutamto menyebut pihaknya telah mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh Soekarnoputra.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian putusan dalam laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan.