Gubernur Jambi Geram RSUD Mattaher Tolak Warga Miskin Berobat Hingga Meninggal
- VIVA/Syarifudin Nasution
Jambi – Gubernur Jambi Al Haris mengaku kecewa dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi, yang menolak pasien berobat karena tidak memiliki BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga akhirnya pasien tersebut meninggal dunia di rumahnya.Â
Saking geramnya, Gubernur Jambi, Al Haris langsung melakukan sidak ke RSUD Raden Mattaher untuk mengklarifikasi masalah tersebut dan memberikan arahan kepada petugas rumah sakit. Â
"Kalau pasien kesini jangan ditolak dan dirawat dengan baik, baik itu SKTM maupun BPJS nanti menyusul yang penting dirawat dulu," kata Al HarisÂ
Al Haris mengatakan dirinya saat menghadiri rapat paripurna dilaporkan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi ada masyarakat ditolak RSUD Mattaher, disuruh pulang dan meninggal dunia.Â
"Jadi ada masyarakat yang melaporkan, bahwa ada warga pasca operasi pulang, terus dibawa ke Mattaher Jambi lagi dan terus disuruh pulang dengan alasan pasien penuh dan disuruh bawa SKTM dan BPJS. Ini yang saya tidak mau dan tidak menghendaki, apalagi pasiennya meninggal dunia," ujarnya
Al Haris menegaskan pasien yang datang ke rumah sakit membutuhkan perawatan dan pelayanan kesehatan maksimal. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi insiden menolak pasien datang ke rumah sakit dengan alasan tak punya BPJS, SKTM apalagi alasan kamar pasien penuh.Â
"Intinya, rumusnya, kita tidak ada menolak pasien, kecuali pasien itu minta pulang," ujar Al HarisÂ
Menurutnya, tugas pemerintah -- termasuk yang bertugas di RSUD Raden Mattaher adalah melayani seluruh warga Jambi dari mana pun, jangan ada yang menolak.Â
"Saya tegaskan lagi, jangan ada menolak pasien, jika pasien minta pulang ya silahkan," tegasnya.Â
Sebelumnya, Akmaludin, anggota DPRD dari Fraksi PDIP menegaskan saat sidang Paripurna ada masyarakat tidak mampu berobat ke RSUD Raden Mattaher, Jambi, ditolak pihak rumah sakit dengan alasan harus mempunyai BPJS dan SKTM. Pasien tersebut akhirnya pulang dan dan meninggal dunia.Â
"Perlu kami ingatkan bahwa, berdasarkan pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung oleh negara dan kepala negara bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan," terangnya.
Akmaluddin mengatakan pada tahun APBD 2023 membicarakan terkait untuk masyarakat tidak mampu namun ia terkejut kenapa ini bisa terjadi ada pesien meninggal dunia akibat ditolak saat mau dirawat.
"Ini bukan yang pertama terjadi namun sebelumnya juga pernah terjadi, Jadi saya tegaskan Rumah sakit Mattaher perlu diperhatikan secara serius dan jangan terulang lagi," katanya.