Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 M, Mantan Kadindik Jatim Ditahan
- Dokumen Penkum Kejati Jatim
Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Saiful Rachman (SR), dan mantan kepala SMK swasta, Eny Roshidah (ER). Mereka berdua terjerat kasus dugaan korupsi DAK tahun 2018 sebesar Rp8,2 miliar.
Keduanya ditahan setelah proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim ke kejaksaan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dia menjelaskan kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas kasus itu lengkap alias P21. Kemudian, dua tersangka diserahkan ke kejaksaan.
"Saat di kepolisian [tersangka tidak ditahan]," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada VIVA, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, secara administrasi, kasus tersebut ditangani Kejari Surabaya. Artinya, kata dia, Kejari Surabaya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Cuma penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. "Kasusnya ditangani Kejari Surabaya," ucap Windhu.
Dia menyampaikan, kasus tersebut diusut Polda Jatim berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang menemukan kejanggalan pada pelaksanaan DAK 2018 senilai total Rp16,2 miliar. DAK tersebut sedianya diperuntukkan untuk proyek pembangunan ruang praktik dan mebeler di 60 SMK Negeri dan swasta di Jatim.
Dalam pelaksanaannya, dua tersangka diduga tidak merealisasikan penggunaan seluruh dana tersebut sesuai ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan. "Potensi kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar," kata Windhu.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan pihaknya menyidik kasus tersebut dan telah menyerahkan tersangka SR dan ER ke kejaksaan. "Selengkapnya tanya ke Kasubdit [Tipidkor], ujarnya dikonfirmasi VIVA.
Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto, menjelaskan, sebetulnya DAK tahun 2018 yang diusut itu senilai total Rp63 miliar. Anggaran itu diperuntukkan proyek pembangunan ruang praktek di 60 SMK di Jatim. Rinciannya, 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta.
Tersangka diduga lakukan perbuatan lanching dengan cara mengambil alih pengadaan rangka atap baja. Padahal, pekerjaan yang didanai DAK itu seharusnya secara swakelola oleh sekolah penerima DAK.
Selain itu, tersangka SR dan ER diduga kuat menggelembungkan harga rangka atap dan mebeler tiga kali lipat dari harga di pasaran. Mau tidak mau masing-masing sekolah penerima DAK harus menyetorkan duit ke tersangka antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Dari pengambil alihan oleh saudara SR dan saudari ER dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 8.270.966.811,04 (Rp8,2 miliar)," jelas Edy.