Penampakan Maria Monica Leoningrum Datangi Gedung Bareskrim

Wakil Direktur Utama PT. PBMSJ, Maria Monica Leoningrum (Baju ungu)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

JakartaWakil Direktur Utama PT. PBMSJ, Maria Monica Leoningrum mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023. Diduga, Leoni mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Dari pantauan VIVA, Leoni ada di lobi Gedung Bareskrim sekira jam 12.05 WIB. Tampak, Leoni memakai kaos warna ungu muda didampingi kuasa hukumnya berbaju batik warna biru lengan pendek. Namun, Leoni tidak mau diwawancarai maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri.

Sekitar jam 12.06 WIB, Leoni terlihat dijemput mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi F 1021 MR di lobi Bareskrim Polri. Padahal, Leoni diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Awalnya, kasus yang menyeret Leoni ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor Laporan Polisi: LP/850/V/2021/Res Jaksel, pada Kamis, 6 Mei 2021. Kemudian, kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan SPDP Nomor: B/611/XII/2021/Reskrim Jaksel tanggal 6 Mei 2021.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Kabarnya, pelapor memohon agar kasus di Polres Jakarta Selatan diambil alih oleh Mabes Polri. Lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara per 10 Oktober 2022. Sekitar tujuh bulan, ditetapkan tiga orang tersangka, diduga diantaranya ada nama Maria Monica Leoningrum.

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro membantah pihaknya mengambil alih kasus tersebut. “Siapa yang ambil alih? Sepengetahuan saya kami tidak pernah mengambil alih,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.

Mungkin, kata Djuhandhani, perkara tersebut dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. “Bareskrim tidak boleh arogan. Jadi tidak ada tendensius terkait perkara,” jelas dia.

Sementara, Djuhandhani belum menjelaskan kronologis perkara dugaan penggelapan yang menyeret pejabat PT. PBMSJ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya