Panglima TNI Buka Suara soal 'Dana Komando' di Kasus Suap Kabasarnas

VIVA Militer: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku tak mengetahui soal istilah 'Dana Komando' yang muncul dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

"Saya enggak tahu masalah yang itu," ujar Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Soal istilah 'dana komando' itu, kata Yudo, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengetahuinya. Pasalnya, KPK sebagai pihak yang memeriksa para tersangka. Namun, Panglima Yudo menegaskan anak buahnya tidak boleh meminta uang suap kepada siapapun.

Gubernur BI Sebut Kantornya Digeledah KPK Pengaruhi Rupiah

"Meminta uang komando, kan gak boleh. Meminta uang komando bagaimana maksudnya?," ucap Yudo.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas
KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

Hal tersebut diungkapkan Yudo karena pihak internal TNI selalu diawasi oleh inspektorat jendral (Irjen) sebagai pengawas. Kemudian, TNI juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap enam bulan sekali.

Panglima TNI Yudo juga memastikan pihaknya tidak akan melindungi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi atas dugaan suap. 

"Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI (Henri Alfiandi) dilindungi, tidak. UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Adapun Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap HA dan ABC. " Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya