Kasus Cuci Uang Rafael Alun, KPK Periksa Eks Bos PT Garuda dan Pos Indonesia

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010, Elisa Lumbantoruan dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015, Slamet Sajidi, Selasa, 1 Agustus 2023.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Selain kedua pihak itu, KPK juga memanggil Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman, dan wiraswasta Debira Susyani Triputranto.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Seperti diketahui, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar US$ 90 ribu melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah tersangka kasus TPPU, penyidik mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK sudah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024