Kasus Cuci Uang Rafael Alun, KPK Periksa Eks Bos PT Garuda dan Pos Indonesia
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010, Elisa Lumbantoruan dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015, Slamet Sajidi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
Selain kedua pihak itu, KPK juga memanggil Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman, dan wiraswasta Debira Susyani Triputranto.
Seperti diketahui, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar US$ 90 ribu melalui PT AME itu.
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.
Penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah tersangka kasus TPPU, penyidik mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK sudah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.