MUI Buat Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Penoda Agama, Ini Pertimbangannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Oleh sebab itu, MUI memberikan fatwa bahwa Panji penoda agama.
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, mengatakan terdapat 10 hal pertimbangan pihaknya menilai Panji Gumilang menodai agama. Salah satunya menafsirkan Al Quran tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah," ujar Amirsyah di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun, Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Ia hanya menegaskan bahwa Al Quran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada. "Jadi enggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah.
Amirsyah pun menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
"Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," kata dia.Â
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusivitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," kata Katib Suriyah Nahdlatul Ulama (NU) itu.