Panglima Yudo Margono Siap Dievaluasi soal TNI Aktif di Jabatan Sipil

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di kediaman wapres, Rabu 2 Agustus
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan siap dievaluasi Presiden Joko Widodo terkait penempatan perwira aktif TNI yang ditempatkan di jabatan sipil di luar institusi TNI.

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

Penegasan ini disampaikan Panglima TNI menyusul kisruh kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henry Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Saya belum dipanggil, tentunya siap untuk dilaksanakan evaluasi, kalau itu memang yang terbaik melaksanakan evaluasi," kata Yudo Margono di kediaman Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Mantan Kepala Staf TNI AL ini memastikan evaluasi wajar dilakukan, apalagi ketika ditemukan terjadi penyelewengan. "Ya, nanti dengan adanya kasus seperti ini akan dievaluasi, pasti semua hal yang selalu terjadi seperti ini harus dievaluasi," ujar Yudo.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sujiwo Tejo: Konsisten Terapkan PPN 12 Persen

Konfrensi Pers Ketua KPK dengan Danpuspom TNI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Evaluasi ini buntut kasus dugaan korupsi dari operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK, yang turut menyeret nama Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

Terpopuler: Perwira Polisi Mesum dengan Istri Orang, Prediksi Sikap Politik PDIP usai Hasto Tersangka

Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Sar Nasional (Basarnas).  

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu semuanya," kata Jokowi usai meresmikan sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023. 

Evaluasi ini kata Jokowi, untuk mencegah adanya tindak pidana atau penyelewengan terkait korupsi. Seperti saat ini yang menyeret nama Kabasarnas tersebut. "Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi, jangan terjadi korupsi," ujarnya

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021—2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto. 

Dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa 25/7, di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Namun, pada hari Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya