Panglima TNI dan Ketua KPK Bertemu Bahas Kasus Korupsi di Basarnas, Apa Hasilnya?

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rabu 2 Agustus 2023 hari ini. Pertemuan itu diketahui sebagai bentuk pembahasan soal join investigasi menangani kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Seperti diketahui, Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sudah resmi menjadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Tak hanya itu, ada tiga orang sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan baik itu oleh penyidik KPK dan juga penyidik di Puspom TNI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Rabu 2 Agustus 2023.

Harvey Moeis Kirim Pesan ke Anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor!

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ali menjelaskan bahwa kedua pimpinan itu sepakat melakukan join investigasi untuk menangani kasus korupsi di Basarnas. Hal tersebut dilakukan demi menyelesaikan kasus korupsi itu sesuai dengan kewenamgan lembaganya.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

"Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigaton, antara KPK dan Puspom TNI, sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing dalam hal bahwa tentu KPK memiliki dasar 42 UU KPK kemudian ada Pasal 89 KUHAP," kata Ali.

"Oleh karena itu penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi hari ini juga tadi penyidik dari Pom TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan dilanjutkan melakukan pemeriksaan bersama terhadap tersangka pemberi sebagai saksi," lanjutnya.

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024