Panglima TNI dan Ketua KPK Bertemu Bahas Kasus Korupsi di Basarnas, Apa Hasilnya?

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rabu 2 Agustus 2023 hari ini. Pertemuan itu diketahui sebagai bentuk pembahasan soal join investigasi menangani kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Seperti diketahui, Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sudah resmi menjadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Tak hanya itu, ada tiga orang sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan baik itu oleh penyidik KPK dan juga penyidik di Puspom TNI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Rabu 2 Agustus 2023.

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ali menjelaskan bahwa kedua pimpinan itu sepakat melakukan join investigasi untuk menangani kasus korupsi di Basarnas. Hal tersebut dilakukan demi menyelesaikan kasus korupsi itu sesuai dengan kewenamgan lembaganya.

"Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigaton, antara KPK dan Puspom TNI, sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing dalam hal bahwa tentu KPK memiliki dasar 42 UU KPK kemudian ada Pasal 89 KUHAP," kata Ali.

"Oleh karena itu penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi hari ini juga tadi penyidik dari Pom TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan dilanjutkan melakukan pemeriksaan bersama terhadap tersangka pemberi sebagai saksi," lanjutnya.

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ayah Mahasiswi yang Aniaya Ketua Koas Kedokteran Unsri Dipanggil KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya