Ini Alasan Laporan Terhadap Rocky Gerung Ditolak Bareskrim tapi Diterima Polda Metro
- YouTube Indonesia Lawyers Club.
Jakarta- Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung, padahal Badan Reserse Kriminal Polri menolak laporan tersebut.
Lalu, kenapa bisa begitu? Polda Metro Jaya menjelaskan kalau laporan polisi kepada Rocky di tempat mereka delik biasa. Maka dari itulah laporan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinand Hutahaean diterima.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Dalam laporan di Polda Metro Jaya, Rocky dipolisikan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu dalam laporan yang dibuat relawan Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, mereka coba melaporkan dengan Pasal 218 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Laporan itu namun ditolak.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menerima laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Relawan Jokowi pada Senin kemarin juga coba buat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporannya tidak diterima.Â
Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.
Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.
"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," jelas Lisman.
Untuk diketahui, eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean diam-diam juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Laporan tersebut dibuat kemarin, Selasa 1 Agustus 2023.
"Betul (Ferdinand buat laporan)," ujar dia kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Kata Ade, dalam laporannya Ferdinand mewakili individu. Bukan cuma Rocky, dalam laporan tersebut juga ada satu terlapor lain. Dia adalah ahli hukum tata negara, Refly Harun.