Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, NU Siap Tampung Santri Al Zaytun

Ketua Umum PBNU
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara terkait penetapan status tersangka Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Gus Yahya, kasus Panji Gumilang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Kursi Gus Yahya Digoyang Isu MLB PBNU, Rais Aam: Ini Dinamika yang Wajar

"Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang sangat substansial sebetulnya. Rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas," kata Gus Yahya kepada wartawan, di Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023. 

"Di satu sisi, tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini," lanjutnya. 

Harlah ke-102 NU, Presidium PO dan MLB NU Soroti Anomali dalam Kinerja & Kebijakan

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya juga menyebut bahwa pihaknya siap untuk menampung para siswa dari Ponpes Al Zaytun. Terlebih, NU juga memiliki lembaga pendidikan yang cukup mumpuni. 

NU Koreksi Ketua DPD soal Usulan Zakat Bisa untuk Biayai Program Makan Bergizi

"Dari NU sendiri kami siap kalau nanti misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada lembaga pendidikan, saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi tidak ada masalah," ujar Gus Yahya saat ditanya perihal nasib para siswa Al Zaytun. 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa siang, 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

40 Siswa Keracunan Makanan MBG, Gus Yahya: Dibanding Capaiannya, Ini Kecil Sekali

40 siswa di SDN Dukuh 03, Sukoharjo, Jawa Tengah mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025