Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Usai jadi Tersangka, Walau Dia Digugat Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Walau digugat oleh pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, tetapi Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tetap mendoakannya agar tabah, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Ya sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum ya, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," ujar Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2023.
Buya Anwar, begitu biasa dia disapa, menjelaskan bahwa dirinya sedih ketika mendapat informasi bahwa Panji Gumilang menjadi tersangka atas kasus penodaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023 malam.
"Saya sedih lah ya, saya sedih. Ya beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau nggak jadi tersangka gitu," kata Anwar.
Anwar Abbas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 2 Agustus 2023, untuk menjalani persidangan perdata atas gugatan Panji Gumilang. Adapun sidang hari ini yakni pemeriksaan legal standing.
"Saya minggu lalu sudah berjanji di depan teman-teman wartawan bahwa saya hari ini akan datang, dan hari ini saya sudah datang," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.