Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Dikeluarkan dari Rutan Guntur
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Hakim Agung Gazalba Saleh dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Hal itu menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Gazalba.
“Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” kata Ali Fikri dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Meski sudah dikeluarkan dari rutan, lanjut Ali, KPK tidak akan menghentikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba. Tapi Ali belum mengkonfirmasi apakah pihaknya akan menempuh jalur kasasi atau tidak. “Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Ali Fikri.
Pada perkaranya, Gazalba Saleh dituntut tim jaksa KPK 11 tahun penjara lantaran telah menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung, terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba karena alat bukti tidak kuat. Sidang dipimpin hakim Joserizal itu membebaskan Gazalba demi hukum.
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Penuntut Umum KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.