Cara Ganjar Perkuat Demokrasi, Bina Ormas hingga Utamakan Langkah Persuasif

Gubernur Jaw Tengah Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, mengemukakan pentingnya pembinaan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, serta memperkuat demokrasi.

Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam webinar yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tema 'Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum' pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyoroti pentingnya koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang melibatkan berbagai pihak seperti KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Menurutnya, koordinasi yang solid antar Forkopimda di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota sangat diperlukan untuk memastikan situasi aman dan nyaman.

"Kita harus berkoordinasi untuk melakukan penetrasi agar situasi menjadi aman dan nyaman," ujar Ganjar.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Photo :
  • Istimewa

Ganjar juga menegaskan bahwa kunci penguatan demokrasi terletak pada partai politik yang sehat dan berperan aktif dalam menjaga stabilitas sosial politik. 

Selain itu, Ganjar menyoroti pentingnya peran organisasi kemasyarakatan seperti NGO, perguruan tinggi, dan media massa dalam proses demokrasi.

"Penting untuk menjaga peran dan keterlibatan partai politik yang sehat, serta organisasi kemasyarakatan yang kritis dan berdaya," kata Ganjar.

Ganjar menekankan bahwa pemerintah daerah juga memainkan peran kunci dalam memberdayakan organisasi kemasyarakatan. Sebagai contoh, Jawa Tengah telah menerjemahkan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Melalui peraturan daerah ini, pihaknya telah mendorong organisasi kemasyarakatan untuk mendaftar, melapor, dan diberdayakan dalam berbagai kegiatan.

Ketika menghadapi demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, Ganjar menyatakan bahwa upaya dilakukan untuk mengubah energi negatif menjadi energi positif.

Hal ini dilakukan melalui dialog dan pemberdayaan, sehingga aspirasi yang disampaikan oleh organisasi dapat diterjemahkan ke dalam langkah-langkah positif dan konstruktif.

"Sehingga kamu demo apa, ada kepentingan yang ingin dibawa, untuk itu perlu ada pemberdayaan, potensi negatif kita ubah menjadi positif," jelas Ganjar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya