Mahfud MD Ungkap Alasan Kabasarnas Tak Bisa Diproses di Peradilan Umum

Menko Polhukam Mahfud MD di Podcabs Setkab RI.
Sumber :
  • Youtube Setkab RI

JakartaMenkopolhukam Mahfud MD menjelaskan terkait dengan proses hukum untuk Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Saat ini keduanya sudah resmi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Usulan PDIP yang Ingin Tempatkan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dapat Kecaman

Keduanya memang tengah menjadi polemik lantaran proses hukum yang nantinya akan dijalani oleh Henri dan Afri. Pasalnya, keduanya itu merupakan anggota TNI aktif.

Mahfud menyebut memang sejatinya Henri dan Afri harus menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang peradilan militer.

Cara Unik Cegah Korupsi

"Sudah sesuai dengan hukum karena gini menurut UU tentang peradilan militer UU nomor 31 tahun 97 memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer dalam seluruh jenis tindak pidana," ujar Mahfud di Jawa Timur dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam, Selasa 1 Agustus 2023.

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Tapi, kata Mahfud, segala tindak pidana umum yang sifatnya umum itu bisa diadili menggunakan peradilan umum sekalipun itu anggota militer. Hal itu juga tertera pada Undang-undang nomer 34 tahun 2004.

Pun, permasalahan pada proses hukum Kabasarnas dan bawahannya yang diduga terlibat kasus korupsi itu belum bisa diadili oleh peradilan umum. Karena, saat ini undang-undang nomer 34 tahun 2004 tentang peradilan militer belum bisa digunakan karena belum ada revisi dari pemerintah.

"Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut dimana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan UU 31 tahun 97 itu masih dilakukan oleh peradilan militer jadi sudah tidak ada masalah," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bisa saja ditangani secara koneksitas, jika pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima dengan terbuka atau legowo.

Pasalnya, sampai saat ini KPK dan juga TNI belum ada perjanjian kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Puspom TNI untuk menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan bawahannya itu.

"Karena kita belum ada MoU atau PKS dengan Puspom TNI, kecuali dari pihak Puspom TNI legowo itu tentu perkara ditangani secara koneksitas," ujar Alex kepada wartawan dikutip Selasa 1 Agustus 2023.

Pun, Alex menjelaskan bahwa perkara tersebut tetap masih bisa ditangani secara koneksitas jika ada perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku panglima tertinggi di Indonesia.

Namun, kata dia, penanganan perkara itu tidak mempersoalkan ditangani secara koneksitas atau tidak, tetapi sejauh mana kasus suap kepad Kabasarnas ini akan dituntaskan secara gamblang.

"Ada perintah dari Presiden selaku panglima tertinggi supaya perkara ditangani secara koneksitas, jadi itu. Tapi sekali lagi substansinya bagaimana para pihak yang diduga melakukan tindak pidana itu ditindak itu entah oleh KPK atau entah oleh Puspom TNI saya pikir itu yang lebih penting," beber Alex.

 Alex juga menghormati integritas Mabes TNI saat ini karena masih menangani anggotanya yang terlibat kasus korupsi. Ia pun menegaskan agar upaya hukum lebih lanjutnya bisa di pantau melalui Puspom TNI.

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya