Mahfud MD Sebut Peradilan Militer untuk Kabasarnas Lebih Steril dan Tak Bisa Diintervensi

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Latgab TNI Dharma Yudha 2023 di Pantai Banongan, Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Novi Husdinariyanto

Jawa Timur – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa peradilan militer untuk Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tak bisa di intervensi politik. Bahkan, ketika proses hukum teyap menggunakan peradilan militer maka pengurusan kasus itu bisa lebih steril.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

"Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik ya bisanya dari lebih steril dari intervensi masyarakat sipil oleh sebab itu kita percayakan ini kpada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar cukup," ujar Mahfud di Jawa Timur dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa 1 Agustus 2023.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory
Bikin Kegiatan Donor Darah di Jaksel, AAI Siapkan Konsultasi Hukum Gratis ke Warga

Mahfud menjelaskan bahwa peradilan militer masih cocok untuk menangani perkara Henri dan Afri. Pasalnya, peradilan umum masih belum dapat digunakan karena masih belum ada keputusan revisi dari pemerintah.

"Sudah sesuai dengan hukum karena gini menurut UU tentang peradilan militer UU nomor 31 tahun 97 memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer dalam seluruh jenis tindak pidana," kata Mahfud.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

"Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut dimana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan UU 31 tahun 97 itu masih dilakukan oleh peradilan militer jadi sudah tidak ada masalah," ungkap Mahfud.

Padahal, segala tindak pidana umum yang sifatnya umum itu bisa diadili menggunakan peradilan umum sekalipun itu anggota militer. Hal itu juga tertera pada Undang-undang nomer 34 tahun 2004.

Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bisa saja ditangani secara koneksitas jika pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima dengan terbuka atau legowo.

Pasalnya, sampai saat ini KPK dan juga TNI belum ada perjanjian kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Puspom TNI untuk menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan bawahannya itu.

"Karena kita belum ada MoU atau PKS dengan Puspom TNI, kecuali dari pihak Puspom TNI legowo itu tentu perkara ditangani secara koneksitas," ujar Alex kepada wartawan dikutip Selasa 1 Agustus 2023.

Pun, Alex menjelaskan bahwa perkara tersebut tetap masih bisa ditangani secara koneksitas jika ada perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku panglima tertinggi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • Antara

Namun, kata dia, penanganan perkara itu tidak mempersoalkan ditangani secara koneksitas atau tidak, tetapi sejauh mana kasus suap kepad Kabasarnas ini akan dituntaskan secara gamblang.

"Ada perintah dari Presiden selaku panglima tertinggi supaya perkara ditangani secara koneksitas, jadi itu. Tapi sekali lagi substansinya bagaimana para pihak yang diduga melakukan tindak pidana itu ditindak itu entah oleh kpk atau entah oleh Puspom TNI saya pikir itu yang lebih penting," beber Alex.

 Alex juga menghormati integritas Mabes TNI saat ini karena masih menangani anggotanya yang terlibat kasus korupsi. Ia pun menegaskan agar upaya hukum lebih lanjutnya bisa di pantau melalui Puspom TNI.

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya