Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Dikawal Anggota Provost

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Panji Gumilang yang mengenakan kemeja biru dan peci hitam tiba sekitar pukul 13.22 WIB. Panji tiba didampingi tim kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, Panji Gumilang masuk ke dalam Gedung Bareskrim juga dengan dikawal ketat dari beberapa anggota Provost Bareskrim Polri.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

"Minggir dulu, buka-buka (jalan). Nanti-nanti saja. Ini terserah Pak Panji, ini ada pemeriksaan," kata salah seorang anggota Provost yang mengawal Panji Gumilang, Selasa, 1 Agustus 2023.

Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Panji Gumilang hanya mengacungkan jempol. Begitu juga saat ditanya soal bagaimana persiapan pemeriksaan, Panji juga mengacungkan jempol tanpa bicara satu patah kata pun.

Yasonna Janji Hadiri Panggilan KPK Besok Terkait Harun Masiku

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, pemanggilan dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Djuhandhani mengatakan, Panji sebenarnya diperiksa untuk penyidikan kasus penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, kata dia, Panji Gumilang tidak hadir lantaran sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya sempat menyerahkan surat keterangan dokter pada Kamis, 27 Juli 2023. Hanya saja, Djuhandani meragukan surat dokter tersebut dan menjadwalkan pemanggilan sesuai jadwal penyidik.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," tandasnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, selaku Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Rencananya, Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis, 27 Juli 2023.

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Menurut dia, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya