Mario Dandy Datangkan Ahli Meringankan, Pernah Jadi Saksi Sidang OOJ Sambo cs dan Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada Selasa 1 Agustus 2023. Adapun sidang hari ini duduk sebagai terdakwa yakni Mario Dandy Satriyo.
Adapun agenda sidang penganiayaan berat berencana David ini yakni pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Mario Dandy. Dalam persidangan, kubu Mario Dandy menghadirkan ahli pidana, Jamin Ginting untuk meringankan terdakwa Mario.
Usut punya usut, Jamin Ginting juga pernah menjadi salah satu saksi meringankan kasus yang juga menjadi sorotan publik. Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan rekam jejak Jamin Ginting.
"Dalam hal ini akan diminta oleh penasihat hukum untui ahli?" tanya Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel.
"Hukum pidana," ucap Jamin.
"Khususnya pidana? Materil?" tanya hakim menegaskan.
"Materil," jawab Jamin.
Jamin pun menjelaskan bahwa dirinya juga pernah menjadi salah satu saksi meringankan di kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo Cs dan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
"Saudara di curriculum vitae Saudara ini Saudara telah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli? Cuma di sini ndak tertulis, jadi ahli dimana saja?" tanya Hakim Alimin lebih lanjut.
"Kemarin kasus yang viral ya kasus terkait dgn OOJ Sambo," ungkap Jamin.
"Oh Sambo kemarin ya?" kata Hakim Alimin.
"Bukan Sambonya, tapi beberapa polisi dan juga Teddy Minahasa," ujar Jamin.
"Saudara kenal dengan terdakwa?" ucap Hakim Alimin.
"Tidak kenal Yang Mulia," jelas Jamin.
Tak hanya Jimin Ginting, kubu Mario Dandy juga menghadirkan saksi meringankan ahli psikolog forensik, Natalia Widiasih Raharjanti.
Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Bahkan, Mario tak ada rasa tega kepada David karena dianiaya hingga berada dalam posisi terungkur lemah.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.