Dilaporkan ke Polisi Buntut Diduga Hina Jokowi, Begini Kata Rocky Gerung
- YouTube RGTV channel ID
Jakarta - Pengamat politik, Rocky Gerung merespons soal laporan yang dilayangkan relawan Jokowi terhadapnya di Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan buntut dugaan penghinaan Rocky ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rocky, pandangan politiknya harus dihormati semua orang. Sebagaimana dirinya menghormati pandangan seluruh pendukung Jokowi.
"Pandangan politik saya harus dihormati, seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menerima laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin kemarin juga coba buat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporannya tidak diterima.Â
Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.
Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.
"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," jelas Lisman.
Lebih lanjut dia mengatakan, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.
"Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," ucap dia.