Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah gegara Alasan Pengawasan, Aziz Yanuar: Sangat Menggelikan

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapatkan rekomendasi izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan ibadah umrah. Pihak kejaksaan mengatakan izin tidak diberikan dengan alasan akan kesulitan melakukan pengawasan.

Hal itulah yang membuat Habib Rizieq melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan alasan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak masuk akal.

"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Menurut Aziz, di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Indonesia dan kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan terhadap Habib Rizieq.

Tak hanya itu, dia bahkan menyebut kliennya bersedia membantu biaya pemberangkatan pihak-pihak yang akan mengawasi Habib Rizieq untuk melaksanakan ibadah umrah.

"Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan. Agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," jelas Aziz.

Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih jika Pimpin Lamsel, Egi Akan Gandeng Pengawas Independen

Aziz menyamapaikan selain menggugat Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Habib Rizieq juga turut menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke sejumlah instansi pemerintahan seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM.

"Gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang diberikan undang-undang. Ini membuktikan bahwa klien Kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu jadi korban intrik politik busuk," ujarnya.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus

BPKP: Kecurangan Pemerintah Daerah Banyak Manipulasi Anggaran

Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, 28 Juli 2023.

Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Gugatan itu dilayangkan lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga melakukan perampasan hak asasi terhadap Habib Rizieq Shihab. Salah satunya dengan tidak memberikan rekomendasi izin ibadah umrah.

"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya