Kejagung Pastikan Eks Mendag Lutfi Tak Hadir Pemeriksaan soal Dugaan Korupsi CPO

Mantan Mendag Muhammad Lutfi saat diperiksa Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (ML) batal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Adapun alasan Lutfi karena sedang mengantarkan sang istri untuk berobat.

Kejagung Dorong Pengendara untuk Tetap Beli Pertamax karena Hal Ini

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

"Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Usai Pertamax Oplosan, Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada Lutfi dengan nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Jaksa Sebut 10 Perusahaan Perkaya Diri Sendiri Rp515 Miliar

Dia bilang, ketidakhadiran Lutfi disampaikan kuasa hukumnya yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Maka itu, kata dia, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.

Sebagai informasi, mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada 22 Juni 2023. Dia diperiksa bersama seorang saksi yaitu karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH. 

Muhammad Lutfi dan SH diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT,  SM, PTS, dan LCW alias WH.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025