Pimpinan KPK Tolak Mundur Usai Gaduh Kasus Basarnas: Kami Semakin Kompak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan usai adanya polemik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Pimpinan pun bahkan didesak untuk mundur karena tak becus mengurus kasus tersebut.

Mendegar hal itu, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pimpinan tidak akan mundur dari jabatannya hingga masa jabatan berakhir sesuai dengan peraturannya.

Mulanya, Alex menyebut sudah melakukan audiensi bersama dengan pegawai KPK. Audiensi itu bahkan dihadiri 300 pegawai internal KPK, audiensi itu berjalan dengan hangat dan lancar.

"Ada berlima pimpinan lengkap di sini. Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Senin 31 Juli 2023.

OTT KPK Basarnas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex juga menjelaskan seluruh pegawai internal KPK sudah bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam kinerja pegawai KPK. Pimpinan KPK pun bertanggung jawab secara penuh atas kinerja dari para pegawainnya.

"Jadi tadi kita sudah mendengarkan dari staf yang kami anggap anak-anak dan pimpinan yang dianggap sebagai orang tua," kata dia.

Sempat beredar memang, pimpinan KPK diminta untuk mengundurkan diri karena diduga tak becus menanagani kasus dugaan korupsi di Basarnas. Kendati, Alex memastikan bahwa pimpinan tidak akan mundur sebelum waktu jabatan mereka habis.

"Kami juga pastikan ke teman-teman pegawai bahwa pimpinan akan semakin kompak dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," tutur Alex.

Wajib Mundur

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas. Bahkan, MAKI mendesak pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya.

Seperti diketahui, kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) tengah menjadi polemik. Pasalnya, Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi sorotan soal statusnya dalam dugaan korupsi itu.

Konfrensi Pers Ketua KPK dengan Danpuspom TNI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hukumnya wajib mundur itu. Bukan hanya kayak, karena apapun kesalahannya sudah jungkir balik menurutku," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Boyamin menjelaskan bahwa jungkir balik yang dimaksud itu adalah terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Basarnas. KPK dinilai tidak punya wewenang ikut campur dalam penetapan tersangka.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"Pertama diumumkan Pak Alexander Marwata padahal tidak berwenang. Karena apapun, apalagi terus diakui belum ada Sprindik, lha kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar," kata Boyamin.

Pun, Boyamin menjelaskan sikap wakil ketua KPK Johanis Tanak ketika meminta maaf kepada publik dan pimpinan TNI karena sudah menetapkan Kabasarnas dan bawahannya sebagai tersangka. Namun, menurutnya Johanis Tanak justru tidak harus menyalahkan tim penyidik.

KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

"Terus yang kedua, tentang Pak Johanis Tanak kemudian minta maaf, benar sebenarnya minta maafnya tapi kebablasan yang terkait dengan menyalahkan anak buah," kata dia.

Boyamin juga menyebut mengapa ketua KPK Firli Bahuri baru muncul ketika semuanya sudah ramai di hadapan publik.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

"Lha, kenapa sejak awal tidak pimpinan padahal pimpinan ini kolektif kolegial. Jadi, kesalahannya pak Marwata Kesalahan pak Tanak itu juga kesalahan kolektif," ucapnya.

"Kan mereka berhubungan punya grup WA sendiri saling komunikasi. Dan saling memberi persetujuan itu kan pake sarana online. Jadi enggak bisa karena alasannya di Manado," kata Boyamin.

Boyamin maka dari itu, mendesak kepada pimpinan KPK yakni Firli Bahuri cs untuk mundur dari jabatannya karena kasus korupsi yang melibatkan pejabat Basarnas.

"Jadi ya hukumnya wajib mengundurkan diri. Tapi kalau mereka enggak mau mengundurkan diri ya, kemudian ya memang harus dimundurkan," ucapnya.

Boyamin juga berencana akan melapor Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK terkait pemundurannya dari jabatan. 

"Maka saya berencana minggu depan ini melapor ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik berat, karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena penetapan tersangka menurut saya tidak sah," jelas Boyamin.

"Nah itu tugasnya KPK untuk menebus kesalahan kemarin lah, tapi tidak menebus kesalahan kemarin lah, tapi tidak menghilangkan kesalahan hanya mengurangi kesalahan itu dengan cara segera membentuk tim koneksitas bersama TNI," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya