Danpuspom TNI Sebut Kabasarnas Perintahkan Letkol ABC untuk Terima Uang Suap
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) menerima uang dugaan korupsi atas perintah atasannya sendiri, yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA).
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.
Agung menjelaskan kronologi Letkol ABC dalam menerima uang suap pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu. Saat itu, Letkol ABC diberi perintah langsung oleh HA. Kemudian, Letkol ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
MR sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa 25, Juli 2023 sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," katanya.
Kemudian, Letkol ABC mengaku uang yang telah diterimanya merupakan hadiah pembagian keuntungan dari kasus korupsi di Basarnas itu. Lalu, Letkol ABC menyerahkan uang itu diberikan setelah pengadaan alat pencarian korban itu dilakukan.
"Yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati (IGK)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Adapun Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.
"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap HA dan ABC. "Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," ucapnya.