Aksi Solidaritas PMI Minta Penempatan PMI Tidak Dimonopoli APJATI

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk merevisi undang-undang nomor 260 tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Dalam hal ini, biasa dikenal dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

Menteri P2MI: 90 Persen PMI Berangkat ke Luar Negeri secara Ilegal

Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch juga mendesak agar SPSK dilakukan tanpa adanya monopoli dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). 

"Kita datang menggugah hati Jokowi untuk bagaimana penempatan ke Timur Tengah, di Arab Saudi terutama, itu dikuasai oleh sebuah asosiasi bernama APJATI. Ini monopoli partai politik yang merusak, kalau dari awal sudah rusak, akhirnya rusak," kata Aznil kepada wartawan, setelah berorasi di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. 

Peringati Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Edukasi Perlindungan bagi Calon Pekerja Migran

Pekerja Migran Indonesia Gelar Aksi Demo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, dia juga menyampaikan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi undang-undang Kemnaker terkait SPSK. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan praktek monopoli dan melanggar undang-undang persaingan usaha yang sehat, yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Arab Saudi dan Qatar Kompak Kecam Keras Israel Perluas Permukiman di Golan Milik Suriah

"Kita meminta Pak Presiden Jokowi untuk SPSK Kemnaker itu dibuka karena presidennya sama, negaranya sama, undang-undangnya sama, depositonya sama. Kenapa ada diskriminasi? Ini tidak boleh ada monopoli, ini harus kita buka secara luas dan dilindungi," ujarnya. 

Menurut surat pernyataan sikap dari Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 banyak terjadi praktik penyimpangan di lapangan, yang membunuh hak pekerjaan PMI 

"Hal ini menambah carut-marut tata kelola Penempatan PMI dan memperburuk pelindungan PMI, khususnya ke Arab Saudi dan negara-negara maju di Kawasan Timur Tengah," bunyi pernyataan itu. 

Selain itu, UU tersebut juga seharusnya dimoratorium dalam rangka pemerintah menata ulang kembali penempatan PMI domestik ke negara kawasan Timur Tengah. 

"Namun sampai saat ini (sudah 8 tahun) sudah dapat dikategorikan pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 oleh pemerintah yang menghambat hak rakyat mendapatkan pekerjaan."

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding

RI Terima 1,35 Juta Job Order per Tahun dari Luar Negeri tapi Hanya Bisa Salurkan 287 Ribu

Menteri P2MI mengatakan bahwa Indobesia mendapat permintaan 1,35 juta job order dari luar negeri setiap tahun namun hanya dapat menyalurkan 287 ribu PMI.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024