Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq bebas
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu. 

Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Foto Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Belum diketahui secara pasti apa perkara yang membuat Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat itu.

Terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar belum berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia menyebut, rilis resmi terkait gugatan tersebut akan disebarkan dalam waktu dekat.

"Sebentar, rilis resmi (akan) kita keluarkan ya," kata Aziz saat dihubungi VIVA, Senin, 31 Juli 2023.

Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Sebelumnya diberitakan, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, setelah menjalani pidana penjara sejak 20 Desember 2020. 

Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengaku sudah berkunjung dan menemui Habib Rizieq di Petamburan. 

"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di Petamburan, mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat, jadi sekarang beliau statusnya tahanan kota, berkumpul bersama kita semua dan keluarga," kata Slamet di Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

PDIP Hormati Putusan PTUN soal Gibran jadi Cawapres

Habib Rizieq Shihab dipidana karena dengan tiga perbuatan pidana. Pertama, kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta. 

Dokumentasi pembebaskan Habib Rizieq

Photo :
  • Twitter @FazaQuin
Hakim Sakit, Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Cawapres Ditunda usai Pelantikan

Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Pejabat Dimutasi oleh Kepala Daerah Kontestan Pilkada Bisa Gugat ke PTUN, Kata Mantan Ketua MK

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tak ambil pusing soal gugatan praperadilan yang dilayangkan terkait kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK (Komisi Pembe

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024